EkonomiNasional

Kemenag Tetapkan Empat Tahap Pandayagunaan Zakat Produktif, Berikut Rincianya!

×

Kemenag Tetapkan Empat Tahap Pandayagunaan Zakat Produktif, Berikut Rincianya!

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, KabaTerkini.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai Standar Nasional Pengelolaan Zakat Produktif. Regulasi ini menjadi acuan dalam penguatan tata kelola agar pendayagunaan zakat semakin terarah, terukur, dan berdampak.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, PMA 16/2025 mengatur empat tahap pendayagunaan zakat produktif, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Keempat tahap ini menjadi kerangka kerja nasional yang wajib diterapkan seluruh pengelola zakat.

Waryono mengatakan, penguatan standar pendayagunaan zakat produktif merupakan langkah strategis agar zakat tidak berhenti pada pola konsumtif, tetapi mampu mendorong kemandirian ekonomi mustahik.

“Empat tahapan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman bersama agar zakat produktif dikelola secara sistematis, terukur, dan berdampak. Standar ini penting untuk memastikan zakat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan,” ujar Waryono Abdul Ghafur, dalam Tadarus Zakat Wakaf: Ramadan Berdampak yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, keseragaman implementasi di tingkat pusat dan daerah menjadi kunci efektivitas program pemberdayaan. Melalui forum literasi tersebut, Kementerian Agama mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus penyamaan persepsi antara BAZNAS, LAZ, penyuluh agama, akademisi, dan nazir.

Baca Juga  Miss Glam Kini Hadir di Kota Solok

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 mengatur secara tegas empat tahap pendayagunaan zakat produktif sebagai kerangka kerja nasional yang wajib diikuti seluruh pengelola zakat.

“Zakat produktif bukan sekadar bantuan modal. Ia harus dirancang sebagai proses pemberdayaan yang terstruktur agar mustahik memiliki daya tahan ekonomi dan peluang berkembang,” kata Muhibuddin.

Ia memaparkan, tahap pertama adalah perencanaan yang mencakup identifikasi kebutuhan mustahik, pemetaan potensi ekonomi, serta penyusunan program berbasis data dan kondisi lokal. Tahap ini menjadi fondasi agar bantuan sesuai dengan kapasitas dan peluang usaha penerima manfaat.

Tahap kedua adalah pelaksanaan, yakni penyaluran bantuan produktif yang disertai pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, dan penguatan kapasitas. Muhibuddin menekankan bahwa pendampingan menjadi faktor penentu keberhasilan program.

Tahap ketiga adalah pengendalian melalui monitoring dan mentoring berkala guna menjaga keberlanjutan usaha. Pada tahap ini, pengelola zakat memastikan program berjalan sesuai rencana dan menunjukkan perkembangan yang terukur.

Baca Juga  Ketika Bupati Pesisir Selatan Bertemu "Calon Bupati Masa Depan", Ini Pesan Rusma Yul Anwar!

Tahap keempat adalah pelaporan yang mencakup pengukuran dampak, akuntabilitas pengelolaan dana, serta evaluasi berkelanjutan.

“Pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk menilai efektivitas program dan melakukan perbaikan,” ujarnya.

Muhibuddin menambahkan, diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan praktik zakat produktif di berbagai daerah, termasuk tantangan pendampingan usaha dan penguatan ekosistem ekonomi berbasis zakat dan wakaf. Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap terjadi peningkatan pemahaman dan keseragaman implementasi kebijakan sehingga zakat semakin berdampak secara sosial dan ekonomi.

Kegiatan yang diikuti sekitar 1.500 peserta dari unsur pengelola zakat dan wakaf di berbagai daerah itu merupakan bagian dari rangkaian program Joyful Ramadan yang digelar selama bulan Ramadan sebagai upaya penguatan literasi dan kapasitas kelembagaan zakat dan wakaf. Dengan standar yang jelas dan implementasi terukur, zakat produktif diharapkan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. (*/002)