Sumbar

Mulai 1 Juli, Truk Barang Dibatasi Lewat Jalan Padang Lua-Balingka-Simpang Koto Mambang Agam

×

Mulai 1 Juli, Truk Barang Dibatasi Lewat Jalan Padang Lua-Balingka-Simpang Koto Mambang Agam

Sebarkan artikel ini
Mulai 1 Juli 2024, truk barang dibatasi melewati jalur Simpang Koto Mambang, Balingka dan Padang Lua Agam sampai jalan utama Lembah Anai dibuka kembali.

KABATERKINI.Com – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Perhubungan mulai tanggal 01 Juli 2024 mendatang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Lua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi 28 Juni 2024.

Baca Juga  Kekeringan di Kuranji Makin Meluas, Gubernur Mahyeldi Turun Tangan!

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, Jumat (28/06/2024) menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan, yaitu pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.

Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.

“Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai ddengan ruas jalan padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka Kembali,”jelas Dedi.

Baca Juga  Kampanye 3.000 Desa Wisata Halal, UMKM Diberi Waktu Hingga 18 Oktober 2024

Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (*/001)