Padang

Langgar Ketertiban Umum, 10 Warga Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang

×

Langgar Ketertiban Umum, 10 Warga Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang

Sebarkan artikel ini

KABATERKINI.Com – Sepuluh orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (3/10/24) pagi.

Sidang tipiring tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH., MH.,

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua diputuskan membayar denda sebesar 150 ribu rupiah.

Baca Juga  INFO GANGGUAN: Sungai Meluap Mengakibatkan Air Perumda AM Padang Terganggu, Ini Wilayah Pelanggan Terdampak!

“Mereka yang disidang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, merupakan empat orang PKL yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online, mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyrakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai, serta satpol PPakan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.

Baca Juga  Dibuka 16 Juni 2025, Berikut Link Pendataran Online Siswa Baru SD dan SMP Kota Padang

“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif, apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang. (*/001)