Padang

Edaran Terbaru Disdik Padang: Terapkan Absesnsi Malam, Terlibat Tawuran “Dipecat” dari Sekolah

×

Edaran Terbaru Disdik Padang: Terapkan Absesnsi Malam, Terlibat Tawuran “Dipecat” dari Sekolah

Sebarkan artikel ini

PADANG, KABATERKINI.Com – Langkah antisipasi terjadinya tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadan 1446 H/2025 M terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.

SE yang ditujukan kepada Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang itu memuat empat poin penting. Di poin pertama menegaskan terkait kewajiban siswa melaksanakan ibadah dan Pesantren Ramadan di masjid/tempat ibadah selama bulan puasa.

Baca Juga  Semua Kebutuhan Belajar dan Asrama Siswa Gratis, Sekolah Rakyat di Padang Siap Dimulai

“Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua,” bunyi poin dua dalam SE yang ditandangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova itu.

Selanjutnya, pada poin tiga juga dijelaskan bahwa wali kelas wajib mengadministrasikan dengan baik terkait absensi via zooming vermuk yang dilakuakn sebagai salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.

Baca Juga  Evaluasi Smart Surat Berlanjut! Usai Guru, Giliran Program Satgas Dibahas

Lebih tegas, SE itu juga mengatur terkait sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelajar yang kedapatan terlibat tawuran/balap liar.

“Akan dicabut semua bentuk bantuan selama 1 tahun, dan atau akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan kepada orang tua),” bunyi poin terakhir dalam SE tersebut. (*/)