Breaking News

Info Penting Warga Padang Panjang! Mulai 9 April Ada Aturan Baru Lalu Lintas, Banyak Jalan Satu Arah

KABATerkini.com
×

Info Penting Warga Padang Panjang! Mulai 9 April Ada Aturan Baru Lalu Lintas, Banyak Jalan Satu Arah

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG, KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota Padang Panjang melaksanakan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang mulai besok, Rabu 9 April 2025 lusa.

Hal ini telah ditetapkan Wali Kota, Hendri Arnis saat Rapat Koordinasi bersama Wakil Wali Kota, Allex Saputra, kepala OPD, camat dan lurah di Rumah Dinas Wako, Senin (7/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Wako Hendri menyampaikan rekayasa lalu lintas ini diberlakukan guna menertibkan kembali lalu lintas di kawasan Pasar Pusat.

“Kita menertibkan lagi kawasan ini agar lalu lintas masyarakat tetap lancar saat menuju kawasan pasar. Kita berlalukan mulai 9 April lusa hingga seterusnya,” ujar Hendri.

Baca Juga  Istri Satpol PP Padang Dilatih Merias Wajah, Hasilnya Menakjubkan!

Adapun rute rekayasa lalu lintas ini, Jalan Imam Bonjol satu arah dari Balai-Balai (AB Mart) ke Simpang Karya. Jalan M. Sjafei dan Khatib Sulaiman satu arah dari Simpang M. Sjafei sampai Gerbang Tanah Hitam.

Lalu Jalan M Yamin depan Bank Nagari bisa dua arah dari Simpang Karya ke Bukit Surungan Jalan Sudirman satu arah dari Simpang PDAM ke Simpang SMPN 1 dan satu arah dari Simpang Martabak Kubang ke Simpang Teras Kartini.

“Untuk Pasar Kuliner dilarang masuk untuk roda dua maupun roda empat, baik dari depan Sjafei maupun dari arah Polsek. Rekayasa lalu lintas ini kita berlakukan untuk semua jenis kendaraan, roda dua, roda empat, roda enam, begitu juga untuk ojek pasar,” tuturnya lagi.

Baca Juga  Pilu, Ibu dan Anak Tewas Usai Terjebak dalam Rumah yang Terbakar di Padang

Ia berharap dengan adanya rekayasa lalu lintas ini bisa dipatuhi semua pengguna jalan tanpa ada yang melanggar, karena petugas akan ditugaskan di lokasi tertentu nantinya.

Selain itu, Hendri juga menegaskan untuk kebersihan lingkungan, penertiban baliho yang tidak pada tempatnya dan bangunan tanpa PBG (persetujuan bangunan gedung-red). (*/001)