Bukittinggi

Resmi! Pemko Bukittinggi Gratiskan Uang Komite Bagi Siswa SLTA/SLB, Ini Syaratnya

KABATerkini.com
×

Resmi! Pemko Bukittinggi Gratiskan Uang Komite Bagi Siswa SLTA/SLB, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota Bukittinggi membebaskan iuran komite bagi siswa SLTA/SLB yang terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, SH, M.Si. melalui siaran persnya pada tanggal 15 April 2025.

Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB (negeri/swasta) di Kota Bukiittinggi yang ber KTP Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Tak Kunjung Maju, Walikota Ramlan Nurmatias akan Kawal Langsung RSUD Bukittinggi Sampai Mandiri

Setelah tiga tahun berjalan kebijakan tersebut dinilai kurang sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi kewenangan. Kebijakan ini juga menjadi tidak tepat sasaran ditengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal.

Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar pada DTKS.

Baca Juga  RSAM Bukittinggi dapat Bantuan Mobil Operasional dari CSR Bank Nagari

Melalui kebijakan ini diharapkan bantuan\subsidi pembebasan iuran komite tersebut lebih tepat sasaran dan berkeadilan serta APBD Kota dapat digunakan lebih optimal untuk pelaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota. (*/001)