Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas dedikasi dan kinerja mereka selama setahun.
Dalam komponen gaji ke-13 ini, terdapat gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan juga tambahan penghasilan lainnya.
Pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan oleh pemerintah kepada aparat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Tujuan dari pemberian gaji ini adalah untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam hal pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Menpan, gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni, yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.”
Kebijakan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 ini mengikuti pola tahunan yang diterapkan pemerintah, yakni menyalurkan gaji tersebut menjelang periode peningkatan kebutuhan biaya pendidikan.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan juga bervariasi, tergantung pada tingkatan para pegawai negeri. Selain itu, terdapat berbagai ketentuan dan peraturan yang mempengaruhi keputusan mengenai pemberian gaji ke-13 ini. (*/001)






