PADANG, KabaTerkini.com – Kesadaran warga Sumbar khususnya pemilik kendaraan yang mati pajak masih rendah untuk memutihkan pajaknya. Padahal, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan pemutihan.
Dari sekitar 640 ribu kendaraan menunggak pajak, baru 250 ribu yang sudah melakukan pemutihan.
Mengingat masih tingginya angga tunggakan pajak kendaraan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Perpanjangan dilakukan mengingat permintaan dari masyarakat dan masih rendah partisipasi untuk memanfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dilaksanakan selama dua bulan, sejak 25 Juni hingga 31 Agustus. Namun, karena permintaan dari masyarakat dan instruksi pimpinan sehingga perlunya diperpanjang satu bulan kedepan hingga 30 September mendatang.
“Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Apalagi, saat ini kebutuhan rumah tangga yang tinggi, ditambah biaya pendidikan anak yang baru memasuki tahun ajaran baru,” kata Syefdinon, kemarin.
Dia menyampaikan selain alasan itu, perpanjangan program juga dikarenakan masih rendah partisipasi masyarakat yang selama dua bulan kemarin belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Bapenda Sumbar, dari sekitar 640 ribu wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan program ini, baru 275 ribu yang telah memprosesnya.
“Kami berharap perpanjangan program hingga akhir September dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani denda. Pemprov Sumbar akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program untuk melihat kemungkinan perpanjangan lebih lanjut,” ujarnya. (*/001)






