LIMAPULUHKOTA, KabaTerkini.com – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh terkait Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Rabu 3 September 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Uli Azmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dewi Anggraini, S.H., M.H. Dari unsur Forkopimda, hadir langsung Bupati Lima Puluh Kota, H. Syafni Sikumbang, sebagai bentuk dukungan penuh atas terjalinnya sinergi kelembagaan. Turut hadir pula Ketua Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu beserta jajaran Dewan Pengawas PDAM.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Uli Azmi, menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari peran kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta mewakili kepentingan negara dan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami siap mendampingi Perumda Tirta Luak Nan Bungsu dalam rangka meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan hukum agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati Lima Puluh Kota, H. Syafni Sikumbang, juga menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Perumda yang menjalin kerjasama dengan Kejari Payakumbuh.
Menurutnya, langkah ini sangat penting agar perusahaan daerah dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Dengan dukungan dari sisi hukum, saya optimis PDAM bisa meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan yang lebih baik,” tegasnya.
Melalui perjanjian ini, diharapkan terwujud sinergi antara Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu dan Kejari Payakumbuh, tidak hanya dalam penanganan permasalahan hukum, namun juga sebagai langkah preventif mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (*/001)






