Terkini

Pantas Jalan Cepat Rusak! Rerata Truk Sawit di Dharmasraya Bermuatan Lebihi Tonase

KABATerkini.com
×

Pantas Jalan Cepat Rusak! Rerata Truk Sawit di Dharmasraya Bermuatan Lebihi Tonase

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, KabaTerkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya melakukan pengawasan dan identifikasi kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan provinsi, Koto Baru–Ampalu menuju Tanjung Samalidu, Rabu (01/10/25). Razia dipimpin Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rio Kamitra, mewakili Kadis Perhubungan Catur Ebyandri Mushendra.

Pengawasan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai kendaraan angkutan sawit yang diduga melebihi tonase dan dikhawatirkan merusak jalan provinsi yang saat ini sedang diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebanyak 27 unit truk ukuran sedang bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang secara kasat mata diperkirakan membawa sekitar 12 ton, melebihi batas maksimal 8 ton.

Baca Juga  Perantau Minang di Dumai dan Pemko Pekanbaru Serahkan Bantuan Puluhan Juta dan 1.000 Paket Sembako ke Tanah Datar

“Truk-truk tersebut berasal dari berbagai daerah, ada yang berplat nomor Dharmasraya maupun luar daerah. Muatannya bersumber dari ramp pribadi maupun KUD di sekitar SP 1 dan sekitarnya, lalu dikirim ke sejumlah pabrik pengolahan kelapa sawit,” jelas Rio.

Meski tidak menemukan langsung truk tronton di lapangan, Dishub mendapat keterangan warga adanya sekitar empat unit truk tronton diduga ODOL yang kerap melintas di ruas jalan tersebut.

“Kami sudah mengantongi nama dan lokasi ramp yang diduga menjadi asal kendaraan bermuatan melebihi tonase tersebut. Informasi ini sedang kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.

Baca Juga  Tambahan Lahan Baru dari PT KAI, Pemko Padang Dukung Pengembangan RSUP M Djamil

Rio menegaskan, Dishub Dharmasraya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan, identifikasi, serta sosialisasi agar angkutan barang tidak melebihi tonase.

“Kami tidak melakukan penindakan karena itu bukan wilayah kewenangan. Dishub hanya bisa mengimbau, dan selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegas Rio. (*/001)