Breaking News

Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Tapi Kok Masih Marak Ya?

KABATerkini.com
×

Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Tapi Kok Masih Marak Ya?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Sebanyak 23.929 rekening Judi Online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua rekening itu digunakan untuk aktivitas transaksi judi online atau judol.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. Rekening-rekening tersebut merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10), dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengeklaim hal ini merupakan langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Baca Juga  Jalan Maninjau Tertutup Material Galodo, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Masih Putus

Meutya juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” paparnya.

Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Sebelumnya, Komdigi juga telah memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online. Jumlah tersebut merupakan hasil penelusuran selama hampir setahun, yang di antaranya memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

Baca Juga  Pemerintah Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Bandang Sumbar, Sumut dan Aceh

“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.

Alex menyebut angka ini menjadi gambaran bagaimana judol masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial di Tanah Air.

Dalam proses pemblokiran konten negatif, Alex menegaskan pihaknya hanya menindak tegas konten ilegal, yang salah satunya adalah konten judol.

“Untuk itu dalam kesempatan ini kami butuh dukungan masyarakat jika menemukan konten judi online segera laporkan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan oleh Komdigi,” katanya. (*/002)