Padang

Geram Tak Daftarkan Karyawan BPJS! Wawako Padang Akan Tindak Langsung Pemberi Kerja Nakal

KABATerkini.com
×

Geram Tak Daftarkan Karyawan BPJS! Wawako Padang Akan Tindak Langsung Pemberi Kerja Nakal

Sebarkan artikel ini

PADANG, KabaTerkini.com – Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir geram setelah mendapat informasi masih ada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya BPJS.

“BPJS itu kan aturan. Apakah itu perusahaan,  yayasan, usaha dagang. Kalau dia legal punya izin, wajib daftarkan pekerjanya BPJS,” tegas Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir saat memimpin rapat evaluasi bersama satuan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, di Aie Pacah, Selasa (21/10/25).

Program BPJS Gratis yang diusung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir sudah berjalan selama enam bulan lebih. Program untuk kemaslahatan umat itu dievaluasi, Selasa (21/10/2025).

“Di satu semester pelaksanaan BPJS Gratis kita lakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” ungkapnya.

Temuan paling mengejutkan, hingga saat ini ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya pada program BPJS. Padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi.

Baca Juga  Resmi Bertugas! Berikut Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Pasaman Barat Periode 2024-2029 

“Sampai saat ini ada 255 perusahan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya di BPJS,” ucap Maigus Nasir.

Wawako berencana akan memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Termasuk puskesmas dan rumah sakit yang bermitra dengan Pemko Padang.

“Kita akan undang seluruhnya untuk hadir, apabila setelah itu perusahaan masih nakal (tidak mendaftarkan karyawan), tentunya perusahaan akan kami tutup,” tegas Maigus Nasir.

Selain itu, Wawako juga membeberkan temuan lain. Di beberapa tempat fasilitas kesehatan ditemukan oknum yang memanfaatkan BPJS Gratis. Oknum tersebut naik kelas inap perawatan, akan tetapi justru mendapatkan fasilitas BPJS yang notabene untuk kelas III.

“Ada oknum pasien yang naik kelas I, tetapi mendapatkan fasilitas gratis yang seharusnya untuk kelas III,” kata Maigus.

Baca Juga  UPDATE: 37 Orang Meninggal, Korban Galodo Agam-Tanah Datar Ditemukan di Kayu Tanam Padang Pariaman

Padahal seharusnya, pasien yang mendapatkan fasilitas BPJS gratis ditempatkan di kelas III. Akan tetapi oknum nakal menggunakan fasilitas kelas I, dan mendapatkan fasilitas gratis.

“Obat dan pelayanan dokter didapatkannya secara gratis, sementara untuk fasilitas kamar kelasi I dibayar secara pribadi atau mandiri, tentu ini menyalahi dan kufur nikmat namanya,” sebut Wawako.

Wawako akan memanggil direktur rumah sakit yang ada di Padang untuk mendapatkan informasi terkait ini. Nantinya setelah itu akan dilakukan tindakan jika memang menyalahi aturan berlaku.

Rapat evaluasi BPJS Gratis yang digelar di Aula Dinas Kesehatan itu dihadiri Kadis Kesehatan, dr Sri Kurniayati, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Camat se-Kota Padang, serta sejumlah kepala OPD di Lingkup Pemko Padang. (*/001)