Edaran Terbaru Dinas Pendidikan Tentang Libur Sekolah Terkait Padang Darurat Banjir

PADANG, KabaTerkini.com —Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meliburkan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi siswa di semua jenjang pendidikan (PAUD hingga SMP).

Di dalam SE dengan Nomor: 400.3/56/Dikbud-pdg/XI/2025 Tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar secara daring sehubungan bencana alam hidrometeorologi di kota Padang, dijelaskan bahwa libur sementara KBM ditetapkan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (27/11/2025) hingga Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga  Jangan Terkejut! Mulai Agustus, 21 Penyakit Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat bencana alam hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang melanda Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.

Terdapat lima poin utama dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova, 27 November 2025 itu.

Pertama, KBM di seluruh satuan pendidikan diliburkan sementara mulai tanggal 27 s.d 29 November 2025, atau sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Baca Juga  Dipimpin Ustaz Das’ad Latif, Warga Padang Panjang Doa Bersama untuk Korban Galodo

Kedua, selama masa libur sementara tersebut, pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui platform yang tersedia (WA Group, Google Classroom, LMS sekolah, atau media lain yang dianggap efektif).

Ketiga, kepala sekolah agar memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berlangsung secara proporsional dengan memperhatikan kondisi peserta didik.

Keempat, seluruh pendidik diminta untuk memberikan tugas dan pendampingan belajar yang sesuai serta tidak membebani siswa, mengingat kondisi darurat dan gangguan aktivitas di lingkungan masyarakat.