JAKARTA, KabaTerkini.com – Pemerintah resmi merilis aturan biaya haji 2026 yang menetapkan ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan.
Ketetapan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam beleid ini, pemerintah merinci biaya mulai dari Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) hingga besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
BPIH merupakan total biaya semua komponen haji untuk memberangkatkan jemaah, sedangkan Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayar jemaah. Selisih antara BPIH dan Bipih ditutup oleh nilai manfaat yang berasal dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).






