Polisi Tiadakan Tilang di Wilayah Bencana Banjir Bandang Sumbar, Sumut dan Aceh

JAKARTA, KabaTerkini.com – Polisi menghentikan sementara seluruh penindakan langsung (Tilang) pelanggaran lalu lintas di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Perintah ini berlaku di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Fokus utama petugas di lapangan bakal diarahkan pada pelayanan kemanusiaan dan pembukaan jalur bantuan. Kebijakan tersebut diambil setelah banjir bandang, dan longsor, merusak beberapa ruas jalan vital sehingga mengganggu arus logistik.

Baca Juga  Serunya DAIFEST 2024! Beli Mobil, Gratis Daihatsu Rocky

Agus lantas meminta seluruh personel mengalihkan pola tugas rutin dengan dasar kewenangan diskresi dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (05/12/25).

Instruksi ini memberi arahan jelas kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah bencana untuk menghentikan penindakan terkait lalu lintas. Seluruh tenaga diarahkan membuka akses, mengevakuasi warga, dan mengawal alat berat menuju titik longsor. Pengawalan dilakukan estafet agar mobilitas tidak terputus.