Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesediaannya untuk mencabut sementara Hak Guna Usaha (HGU) bila diperlukan untuk dijadikan hunian sementara (huntara) warga terdampak bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Ia menegaskan pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak bencana.
Perintah itu muncul setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama di daerah,” ujar Suharyanto dalam paparannya pada rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu malam (07/12/25).
Merespons masalah itu, Prabowo menegaskan negara wajib menemukan solusi cepat. Penyediaan lahan untuk hunian sementara merupakan prioritas tinggi.
Ia memerintahkan semua pemangku kepentingan di pemerintah pusat, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada,” ujarnya. (*/001)






