Tinggalkan Warga saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Dicopot Sementara

JAKARTA, KabaTerkini.com – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara sebagai Bupati Aceh Selatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi pemberhentian sementara itu buntut sikap Mirwan pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (09/12/25).

Baca Juga  Lebaran Serentak, Shalat Ied Tumpah Ruah di Lapangan Cindua Mato Batusangkar

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga  Menang Telak Lawan Maladewa, Timnas Asuhan Indra Sjafri Cetak 3 Gol Dalam Waktu 6 Menit

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.