Tinggalkan Warga saat Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Dicopot Sementara

“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (08/12/25).

Ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Baca Juga  Menolak Tua! Messi Cetak 2 Gol saat Argentina Bantai Venezuela 3-0 di Laga Perpisahan

Jika nantinya sanksi pemberhentian tetap diberikan, maka Kemendagri akan menyampaikan hal itu ke Mahkamah Agung.

Buntut semua itu, Mirwan pun meminta maaf atas kelakuannya yang menarik perhatian itu.

Ia berjanji akan terus bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.

“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (09/12/25). (*/001)