Pada rapat tersebut disepakati bahwa pemakaman 24 jenazah akan dilaksanakan pada hari Rabu (10/12/25), tepatnya pukul 14.00 WIB di TPU Bungus Padang.
Sebelum dimakamkan, jenazah disalatkan di Masjid Raya Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar setelah salat zuhur.
“Kami sudah sepakat bersama seluruh instansi terkait bahwa pemakaman akan dilakukan pada hari Rabu. Seluruh prosesnya dipastikan memenuhi standar penanganan jenazah bencana,” tegasnya.
Terkait teknis pelaksanaan pemakaman dan dukungan pembiayaan, Dinas Sosial Provinsi Sumbar mengambil peran penuh.
“Untuk teknis di lapangan dan kebutuhan pembiayaan, Dinas Sosial Provinsi Sumbar yang akan mengoordinasikan dan mengupayakannya. Tidak boleh ada hambatan dalam proses pemakaman ini, karena ini bentuk tanggung jawab kita kepada para korban dan keluarganya,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban dan memberikan ruang bagi tim untuk menyelesaikan proses pemakaman dengan baik. (*/001)






