Nagari

47 Sekretaris Nagari di Solok Selatan Bakal Diisi PNS, Ini Penjelasan Bupati Khairunas

KABATerkini.com
×

47 Sekretaris Nagari di Solok Selatan Bakal Diisi PNS, Ini Penjelasan Bupati Khairunas

Sebarkan artikel ini

SOLOKSELATAN, KabaTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bakal menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Nagari (Sekna). Syarat utama PNS yang akan ditempatkan sebagai Sekna ini harus mengerti teknologi informasi dan manajemen pemerintah.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Senin (15/12/25).

“Sekna kita akan ada dari PNS. Saya minta Sekda untuk mempersiapkan regulasinya (untuk pendapatannya). Akan ada 47 nagari yang kita persiapkan,” kata Khairunas pagi ini.

Baca Juga  Harga Komoditi Telur dan Sayuran Mulai Naik di Padang, Pasca-Galodo Sumbar

Adapun penempatan PNS sebagai Sekretaris Nagari berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari. Dalam pasal 107 disebutkan Sekretaris Nagari dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya PNS yang ditempatkan sebagai Sekna bisa berasal dari berbagai dinas, termasuk dari kantor kecamatan.

Salah satu target yang ingin dicapai oleh pemerintah kabupaten, dengan penyelenggaraan sekretariat nagari oleh PNS adalah semakin terintegrasinya berbagai data dari tingkat nagari hingga ke kabupaten.

Baca Juga  Kondisi Terkini Kota Padang Pasca-Galodo: Aparat Sibuk Bersihkan Material, Distribusi Air Bersih dan Bantuan

Dalam kesempatan yang sama, Khairunas juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk sepenuhnya melaksanakan manajemen talenta ASN.

Sehingga ke depannya mutasi dan rotasi ASN di lingkup pemerintah kabupaten akan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan hasil ujian yang telah dilaksanakan. (*/001)