SOLOKSELATAN, KabaTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bakal menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Nagari (Sekna). Syarat utama PNS yang akan ditempatkan sebagai Sekna ini harus mengerti teknologi informasi dan manajemen pemerintah.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Senin (15/12/25).
“Sekna kita akan ada dari PNS. Saya minta Sekda untuk mempersiapkan regulasinya (untuk pendapatannya). Akan ada 47 nagari yang kita persiapkan,” kata Khairunas pagi ini.
Adapun penempatan PNS sebagai Sekretaris Nagari berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari. Dalam pasal 107 disebutkan Sekretaris Nagari dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).






