Status Tanggap Darurat Banjir Kota Padang Diperpanjang Hingga 22 Desember 2025

PADANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor mulai 16 Desember sampai dengan 22 Desember 2025.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.

Di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor kali ini meliputi lima hal.

Baca Juga  Pilihan Tepat Berniaga, Daihatsu Gran Max Dukung Kemajuan Bisnis UMKM Tanah Air