Resmi Naik! UMP Sumbar Akhirnya Bisa Juga Diatas 3 Juta Rupiah

PADANG, KabaTerkini.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2026 resmi naik sebesar Rp188.761 yakni 6,3% dari 2025 sebesar Rp2.994.193. Jumlah tersebut resmi berlaku mulai Januari 2026.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12/25), melansir Antara.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Baca Juga  BWSS V Padang Hijaukan Daerah Aliran Sungai dengan Tanaman Pohon Buah-buahan

Penetapan UMP dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Mahyeldi menyampaikan penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ia menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada aturan tersendiri.

Adapun UMSP hanya berlaku untuk dua sektor, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Baca Juga  Diresmikan Menteri Kebudayaan, Gedung Balaikota Lama Bakal Jadi Museum dan Galeri Arsip Statis Kota Padang 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Firdaus Firman mengatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

Ia menjelaskan rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar 2026. Selain koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/001)