Kejagung Serahkan Uang Korupsi dan Denda Kehutanan Rp6,6 Triliun ke Pemerintah

JAKARTA, KabaTerkini.com – Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai Rp6,6 Triliun ke pemerintah. Uang yang sangat banyak tersebut merupakan denda administratif penertiban hutan di tanah air.

Uang tunai yang dipaking rapi itu diserahkan Jaksa Agung Sanitiar yang disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (24/12/25).

“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” kata Burhanuddin usai penyerahan tersebut.

Baca Juga  Terbang Mulai 12 Mei, Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji 1445 H/2024

Burhanuddin menjelaskan uang Rp6,6 triliun itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun).

“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” katanya.

Kemudian, kata Burhanuddin, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).

“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” ujarnya.

Baca Juga  Rahasia Resep Bakwan Enak! Garing di Luar, Lembut di Dalam

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Menurutnya, dari total lahan tersebut akan diserahkan kembali dengan total 896.969,143 hektare.

Terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

“Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” ujarnya.