Terkini

Kejagung Serahkan Uang Korupsi dan Denda Kehutanan Rp6,6 Triliun ke Pemerintah

KABATerkini.com
×

Kejagung Serahkan Uang Korupsi dan Denda Kehutanan Rp6,6 Triliun ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai Rp6,6 Triliun ke pemerintah. Uang yang sangat banyak tersebut merupakan denda administratif penertiban hutan di tanah air.

Uang tunai yang dipaking rapi itu diserahkan Jaksa Agung Sanitiar yang disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (24/12/25).

“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun),” kata Burhanuddin usai penyerahan tersebut.

Burhanuddin menjelaskan uang Rp6,6 triliun itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun).

“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” katanya.

Kemudian, kata Burhanuddin, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana Korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun).

“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” ujarnya.

Baca Juga  UPDATE: Korban Sementara Bencana Sumbar Sore Ini, 88 Meninggal Dunia dan 85 Hilang

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Menurutnya, dari total lahan tersebut akan diserahkan kembali dengan total 896.969,143 hektare.

Terdiri dari lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

“Diserahkan kepada kementerian terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” ujarnya.

“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi,” kata Burhanuddin menambahkan.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak menyebut terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut juga sudah ditagihkan denda.

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.

Baca Juga  Disorot Warganet! Nama Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Trending di Google

Selain itu, kata Barita, kemudian juga terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.

Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.

Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

Selanjutnya, untuk tambang, Barita menyebut bahwa terdapat 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari puluhan perusahaan tersebut, 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.

Dari 13 perusahaan yang hadir, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun. Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang. (*/002)