“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi,” kata Burhanuddin menambahkan.
Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak menyebut terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut juga sudah ditagihkan denda.
Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.
Selain itu, kata Barita, kemudian juga terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.
Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.
Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.
Selanjutnya, untuk tambang, Barita menyebut bahwa terdapat 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari puluhan perusahaan tersebut, 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.
Dari 13 perusahaan yang hadir, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun. Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang. (*/002)






