Tak Ada WFA! Pegawai Pemko Padang Tetap Masuk Kantor Tanggal 29-31 Desember

PADANG, KabaTerkini.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan para aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) pada periode 29-31 Desember 2025. Namun begitu, Pemerintah Kota Padang tidak memberlakukan WFA bagi seluruh ASN pada tanggal tersebut.

Baca Juga  Junta Militer Myanmar Tembaki Konvoi Truk Bantuan Palang Merah China, Padahal Warganya Menjerit Butuh Makanan

“Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemko Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon kepada Diskominfo, Rabu (24/12/25).

Tidak diberlakukannya WFA disebabkan masih banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan hingga tutup tahun. Apalagi, Kota Padang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.

“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan sebagainya,” ujar Mairizon.