JAKARTA, KabaTerkini.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri, wajib mengaktivasi sistem perpajakan baru Coretax paling lambat Rabu (31/12/25).
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta permintaan dan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada November lalu.
DJP mengatakan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib menggunakan Coretax untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025.
Untuk itu, seluruh ASN, TNI, dan anggota Polri diimbau untuk segera melakukan registrasi serta aktivasi akun wajib pajak pada Coretax.






