DJP mencatat baru 10,22 wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Selasa (30/12) ini.
Angka itu masih jauh dari 14 juta WP yang ditargetkan mengaktivasi akun pada sistem baru itu hingga batas waktu pembayaran SPT pada 2026.
“Capaian Aktivasi Akun Coretax. Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB aktivasi akun: 10,22 juta,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya.
Ia merinci 10,22 juta yang sudah aktivasi Coretax terdiri atas WP Orang Pribadi 9.332.720, WP Badan sebanyak 805.607, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221.(*/001)






