Meski Dilarang Polisi, Pesta Kembang Api Tetap Muncul di Jakarta-Jogja di Malam Tahun Baru

KABATerkini.com

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim telah mencabut seluruh izin kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2026 di wilayahnya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, pihaknya sudah mencabut semua izin pelaksanaan pesta kembang api yang sempat diberikan sebelum adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sesuai instruksi Kapolri, Anggoro menekankan, larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun ini berlaku nasional sebagai bentuk empati untuk masyarakat terimbas bencana ekologis di Sumatra.

“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api,” kata Anggoro saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, DIY, Selasa (30/12).

BACA JUGA  Padang Raih Penghargaan ISNA 2025, Bukti Kota Pintar dengan Kemajuan Teknologi

Sementara untuk penyelenggara perorangan di pusat-pusat keramaian macam Titik Nol Kilometer atau Tugu Pal Putih, kata Anggoro, pihaknya sebatas memberikan imbauan. Sekalipun penindakan tetap mungkin dilakukan untuk setiap acara pesta kembang api yang teroganisir di tempat-tempat tersebut.

“Tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya,” ucap Anggoro.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2026 nanti. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk dasar pelarangan itu.

BACA JUGA  Jadwal Live Indonesia vs Myanmar Malam Ini, Laga Hidup-Mati Timnas di SEA Games 2025

Hasto tak menampik soal instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan pesta kembang api di malam pergantian tahun yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan surat edaran ini.

Sebagai implementasi dari surat edaran itu, kata Hasto, pemkot melalui jajaran Satpol PP bersama kepolisian berencana melaksanakan penertiban nantinya.

“Inggih, sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan,” imbuh Hasto, Jumat (26/12). (*/001)