Darisman menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya hanya memberikan ruang bagi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat istiadat masyarakat Dharmasraya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi keberadaan usaha hiburan yang tidak sesuai dengan kaidah sosial melalui komunikasi persuasif dan beretika.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait ketentuan perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah teguran ini tidak boleh lagi terdapat tempat usaha hiburan yang melanggar ketentuan.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menindak tegas sesuai ketentuan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018. (*/001)






