Breaking NewsTerkini

OTT di Jakarta Utara, 8 Pegawai Pajak Diringkus KPK

KABATerkini.com
×

OTT di Jakarta Utara, 8 Pegawai Pajak Diringkus KPK

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

JAKARTA, KabaTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 8 pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/01/26). Komisi anti rasuah itu menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1), mengutip Antara.

Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Baca Juga  Tergoda Cantiknya Pasien, Seorang Dokter di Garut Nekat Meraba Tubuh Korban

Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.

Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga  Tak Cukup 5 Menit! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2024

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. (*/001)