PADANG, KabaTerkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang diharuskan mengejar target cukup tinggi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada 2026. Target tersebut dinaikkan secara signifikan sebesar 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai angka Rp5,4 miliar.
Ances Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan mengungkapkan bahwa kenaikan target ini merupakan langkah strategis menyusul adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini memaksa pemerintah daerah untuk lebih mandiri dan memaksimalkan potensi pendapatan lokal.
Menutup tahun anggaran 2025, Dinas Perhubungan Kota Padang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar. Angka ini setara dengan capaian 79 persen.
Sumber pendapatan tersebut berasal dari tiga sektor utama kewenangan Dishub, seperti retribusi parkir tepi jalan umum, pungutan resmi di bahu jalan. Pemakaian kekayaan daerah (Mobil Derek) dari penindakan penderekan kendaraan yang melanggar aturan. Kemudian parkir tempat khusus dengan pemanfaatan terminal koto lalang eks terminal truk yang kini dialihfungsikan sebagai lahan parkir pemerintah daerah.
Menghadapi lonjakan target di tahun 2026, Dishub Padang mengaku tetap optimis dan telah menyiapkan sejumlah langkah taktis.
Selain mengoptimalkan potensi lama, Dishub akan gencar menyisir titik-titik parkir potensial yang selama ini belum tergarap.
”Tentu dengan target ini kita tetap optimis bisa memaksimalkan pencapaian dengan langkah-langkah strategis. Terutama karena adanya peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personil, dan sinergisitas dengan pihak swasta serta TNI/Polri untuk penindakan,” ujar Ances Kurniawan, Selasa (13/1/2026).
Fokus utama strategi tahun 2026 meliputi optimalisasi kontrak Jukir dengan engawasan ketat terhadap kepatuhan juru parkir sesuai kontrak kerja sama.
Kemudian penggalian potensi baru dengan mencari lahan-lahan parkir baru seiring dengan tumbuhnya UMKM dan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, penertiban parkir liar dengan memastikan kendaraan parkir di tempat resmi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.
Selain fokus pada angka, Dishub Kota Padang juga menekankan pentingnya perbaikan citra dan layanan. Jukir dituntut untuk memberikan service excellence kepada masyarakat.
Ances mengimbau agar masyarakat hanya memarkir kendaraan di tempat resmi dan membayar sesuai tarif yang berlaku. Sebagai timbal balik, Jukir wajib dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit.
“Kita menghimbau jukir memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap (attitude) jukir sangat penting karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan strategi dan pembenahan ini, retribusi parkir diharapkan dapat menjadi modal vital bagi pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan. (*/001)






