PALEMBANG, KabaTerkini.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Hal ini menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) pada 31 Desember 2025.
Zudan menjelaskan, saat ini hanya terdapat dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua PNS dan PPPK, jadi mengangkat PPPK boleh,” kata Zudan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).
Instansi Bisa Ajukan Formasi PPPK Sesuai Kebutuhan
Zudan menyebutkan, instansi pemerintah tetap dapat mengajukan formasi PPPK apabila masih membutuhkan tambahan pegawai.
Pengajuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah dan tidak harus menunggu kebijakan rekrutmen di tingkat nasional.
“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, instansi yang kekurangan tenaga dengan kualifikasi khusus, seperti tenaga kesehatan atau keahlian tertentu, dapat mengajukan formasi PPPK secara mandiri, selama anggaran mencukupi.
“Misalnya ya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi misalnya dokter spesialis gitu, kemudian ahli-ahli keuangan, ahli pemerintahan, dia boleh sendiri merekrut,” bebernya.
Menurut Zudan, penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi.
“(Honorer) Enggak boleh lagi diangkat,” ujarnya.
Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di instansi pemerintah, Zudan menjelaskan hanya ada satu jalur, yakni melalui skema PPPK.
Skema ini mencakup PPPK penuh waktu bagi peserta yang lulus seleksi resmi serta PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi honorer yang masih dalam proses penataan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah sepakat bahwa pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer akan diangkat menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian status pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Rabu. (*/001)






