HiburanNasional

Heboh Lagi! Ustaz Derry Sebut Pernikahan Inara Rusli Tanpa Saksi Tidak Sah

KABATerkini.com
×

Heboh Lagi! Ustaz Derry Sebut Pernikahan Inara Rusli Tanpa Saksi Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Ustaz Derry Sulaiman kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Inara Rusli mengenai hukum pernikahan janda tanpa wali.

Dalam klarifikasinya, Ustaz Derry menegaskan bahwa menurut pemahaman syariat Islam tradisional, pernikahan janda yang dilangsungkan tanpa wali dianggap tidak sah, dan ia secara tegas meluruskan pemahaman yang berbeda dari itu.

Pernyataan Inara Rusli sebelumnya memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.

Inara menyampaikan pandangannya yang dianggap kontroversial oleh sebagian umat Muslim, yaitu bahwa seorang janda tetap dapat melangsungkan pernikahan tanpa wali jika memang sudah pernah menikah sebelumnya.

Pendapat tersebut kemudian menjadi viral dan menuai komentar dari banyak pihak, termasuk dari tokoh agama seperti Ustaz Derry.

Dalam pernyataannya, Ustaz Derry dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menjelaskan bahwa dalam fiqh Islam klasik dan mayoritas ulama, wali tetap menjadi rukun yang penting dalam pernikahan, meskipun calon pengantin adalah seorang janda.

Ia berargumen bahwa wali berperan bukan hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan perempuan dalam pernikahan, sehingga keberadaannya tetap diperlukan demi sahnya akad nikah.

“Islam bukan sekadar pengakuan status sendiri, tetapi juga ada aturan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah,” ujar Ustaz Derry.

Ia kemudian menekankan bahwa istilah “tanpa wali” dalam konteks tertentu sering kali disalahpahami sebagai sebuah kebebasan mutlak, padahal realitas hukumnya lebih kompleks dan tidak semudah sekadar melanggar syarat syariat demi alasan kemudahan.

Baca Juga  Sukses di Film Qodrat Pertama, MAGMA dan RAPI Film Siap Hadirkan Qodrat 2 Tahun Ini

Ustaz Derry juga mengingatkan umat Islam agar tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang menurutnya mengaburkan konsep dasar hukum pernikahan dalam Islam.

Ia menyinggung istilah yang cukup tajam saat meluruskan pemahaman tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali kepada rujukan fiqh yang terpercaya dan ulama yang berkompeten dalam memberi penjelasan hukum.

Respons publik terhadap pernyataan Ustaz Derry cukup beragam. Banyak netizen yang setuju dengan penegasan hukum yang disampaikannya, menilai bahwa dalam hal urusan ibadah dan hukum keluarga, kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati ulama penting untuk menjaga kesucian institusi pernikahan.

Mereka menyatakan bahwa setiap usaha untuk melanggar atau memodifikasi syarat sah nikah perlu dikaji secara ilmiah dan hati-hati, bukan asal pandang pribadi semata.

Namun di sisi lain, ada pula kelompok masyarakat yang merasa bahwa pandangan Ustaz Derry terlalu kaku dan kurang mempertimbangkan situasi modern di mana banyak perempuan termasuk janda mampu menentukan keputusan hidupnya sendiri tanpa intervensi wali. Mereka berargumen bahwa interpretasi hukum Islam seharusnya dinamis dan mempertimbangkan konteks sosial dan kebutuhan zaman, terutama ketika berkaitan dengan hak asasi perempuan untuk menikah tanpa hambatan berlebihan.

Perdebatan ini kemudian meluas ke ruang diskusi yang lebih luas, termasuk di forum agama, media sosial, dan kelompok kajian Islam. Beberapa ulama dan cendekiawan Muslim lain ikut menyampaikan pandangan mereka, baik yang mendukung kerangka hukum tradisional maupun yang memberikan interpretasi lebih kontekstual terhadap teks agama. Diskusi ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada aturan klasik yang dipegang secara umum, cara memahami dan mengimplementasikannya bisa berbeda antar kelompok umat Islam.

Baca Juga  KABAFILM: Terbaru Bioskop Pekan Ini! Ada Harta Tahta Boru Ni Raja Hingga Ipar Adalah Maut

Di tengah perdebatan tersebut, Ustaz Derry tetap menekankan pentingnya konsultasi dengan wali, keluarga, dan penasehat agama ketika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, khususnya apabila calon pengantin sebelumnya telah menikah (seperti janda). Ia menilai bahwa keterlibatan wali tidak hanya menyelesaikan aspek formalitas, tetapi juga memberikan jaminan sosial, emosional, dan spiritual bagi pasangan yang hendak menikah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa isu hukum keluarga dalam Islam sering menjadi topik yang sensitif, terutama ketika berhadapan dengan realitas kehidupan modern. Walaupun mayoritas ulama telah menyusun rujukan terkait tata cara pernikahan, setiap fenomena sosial baru kerap memunculkan interpretasi yang berbeda, yang kemudian memicu diskusi dan kadang kontroversi.

Bagi masyarakat Muslim yang mengikuti perdebatan ini, penting untuk memahami bahwa pandangan agama harus diambil dengan pendekatan yang matang, memperhatikan konteks, serta tetap menjunjung tinggi rasa hormat antar individu dan kelompok. Ustaz Derry, dengan caranya sendiri, mencoba memberi penjelasan yang menurutnya sesuai dengan hukum syariat, sementara pihak lain menyerukan agar interpretasi hukum lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Debat semacam ini pun menjadi bagian dari dinamika intelektual umat Islam di Indonesia, di mana perbedaan pandangan dikomunikasikan melalui dialog, kajian, serta saling menghargai, agar setiap keputusan dalam kehidupan pribadi dan sosial tetap berada dalam bingkai hukum dan etika yang baik. (*/001)