KABATERKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango ialah perangkat daerah yang mempunyai peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Lembaga tersebut dibentuk sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah guna menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang kian kompleks. Keberadaannya menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang terarah serta terukur.
Landasan Pembentukan dan Kedudukan Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango
Pembentukan dinas ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang menetapkan posisi dinas sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sah. Data pembentukan ini bersumber dari dokumen resmi pemerintah daerah yang bisa diakses melalui https://dlhbonebolango.org/profile/tentang/.
Secara kelembagaan, instansi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Pola pertanggungjawaban semacam ini memastikan tiap-tiap kebijakan lingkungan selaras dengan arah pembangunan daerah. Struktur tersebut juga memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program lingkungan.
Sebagai unsur pendukung pemerintah daerah, dinas memiliki kewenangan menjalankan urusan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan. Melalui posisi tersebut, peran strategis DLH Bone Bolango semakin terintegrasi dalam sistem pemerintahan.
Tugas Pokok dan Fungsi Utama
Tugas utama dinas yakni membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Pelaksanaan tugas ini disesuaikan dengan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah. Pendekatan tersebut memastikan kebijakan lingkungan tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan.
Fungsi perumusan kebijakan teknis merupakan salah satu fokus utama dalam operasional dinas. Kebijakan ini mencakup pengendalian pencemaran, perlindungan sumber daya alam, dan pengelolaan sampah. Masing-masing kebijakan dirancang berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, dinas menjalankan fungsi evaluasi dan pelaporan secara berkala. Proses evaluasi ini penting untuk mengukur efektivitas program lingkungan yang telah dijalankan. Melalui mekanisme tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango bisa melakukan perbaikan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Kegiatan dan Program Kerja
Ruang lingkup kegiatan dinas meliputi seluruh aspek pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Kegiatan ini mencakup tata lingkungan, penaatan hukum lingkungan, sampai kebersihan dan pengelolaan sampah. Setiap bidang punya tugas spesifik sesuai dengan mandat organisasi.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerja. Pendekatan berbasis masyarakat dan konsep 3R diterapkan untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir. Strategi ini sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan berlangsung lewat pemantauan kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Kegiatan ini mendukung tujuan meningkatnya kualitas lingkungan hidup daerah. Berkat cakupan tersebut, peran Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi dinas diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang teknis, UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Maksud dari pengaturan ini ialah untuk menciptakan alur kerja yang efektif dan akuntabel.
Setiap bidang mempunyai tugas dan fungsi yang saling melengkapi. Bidang Tata Lingkungan berfokus pada perencanaan, sementara bidang pengendalian pencemaran menangani aspek teknis lapangan. Pembagian ini memudahkan koordinasi dan pengawasan internal.
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis memperkuat pelaksanaan program di lapangan. UPT bertanggung jawab langsung pada layanan operasional seperti pengelolaan sampah wilayah dan TPA. Struktur ini membuat kinerja Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Lingkungan
Visi pembangunan daerah yang diusung adalah terwujudnya Bone Bolango yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Ya, visi ini menjadi arah kebijakan seluruh perangkat daerah, termasuk sektor lingkungan hidup. Lingkungan yang berkualitas dipandang sebagai prasyarat kesejahteraan masyarakat.
Misi kedua pembangunan daerah menekankan peningkatan sarana dan prasarana berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Dinas berperan langsung dalam mendukung misi ini melalui program pengendalian pencemaran dan pengelolaan persampahan. Keterkaitan visi dan misi ini memperkuat posisi strategis dinas.
Arah kebijakan difokuskan pada peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan. Strategi yang diterapkan mencakup peningkatan kapasitas lingkungan dan penguatan sistem pemantauan. Melalui kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
Domisili dan Peran Pelayanan Publik
Secara administratif, dinas berlokasi di Jalan Ulanta, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Lokasi ini menjadi pusat koordinasi seluruh kegiatan lingkungan hidup daerah. Keberadaan kantor yang gampang diakses mendukung pelayanan publik yang optimal.
Pelayanan publik yang diberikan mencakup perizinan lingkungan, pengaduan masyarakat, dan edukasi lingkungan. Setiap layanan dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lingkungan. Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis.
Lewat peran pelayanan tersebut, fungsi Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango bukan hanya menjadi regulator, melainkan juga fasilitator. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan. Besar harapan, upaya ini mampu menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan.






