AGAM, KabaTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan nota penjelasan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Aula Utama DPRD, Senin (2/2).
Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR.
Ia menjelaskan pencabutan perda dilakukan karena tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta sejumlah Peraturan Menteri Desa yang menegaskan BUMNag sebagai badan hukum dengan tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk mendorong transformasi BUMNag menjadi badan usaha yang sah, transparan, dan berdaya saing, sehingga mampu berkontribusi lebih optimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari. (*/002)







