PADANG, KabaTerkini.com – Dalam rangka melaksanakan kegiatan pendidikan dan meningkatkan kualitas ibadah warga khususnya bagi siswa, Pemerintah Kota Padang kembali menggelar Pesantren di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, konsep Pesantren Ramadhan adalah memindahkan proses belajar mengajar di sekolah ke masjid/mushalla.
“Jadi selama bulan puasa, siswa di Padang belajar tidak di sekolah, tetapi di masjid/mushalla dengan konsep Pesantren Ramadhan. Materi banyak penguatan iman taqwa dalam kehidupan sehari-hari. Bahka tahun ini kita dorong banyak materi prakteknya,” ujar Walikota Padang, Fadly Amran usai lounching Pesantren Ramadhan Kota Padang beberapa hari lalu.
Berikut 8 poin sasaran instruksi walikota Padang dalam pelaksanaan Pesantren Ramadhan tahun ini:
- Mewajibkan Peserta Didik SD/MI kelas IV sampai dengan kelas VI serta SMP/MTs di Kota Padang yang beragama Islam untuk mengikuti Kegiatan Pesantren Ramadan Tahun 1447 H/2026 M di Masjid/Mushala sesuai domisili Peserta Didik, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 15 Maret 2026.
- Bagi peserta didik yang menganut agama dan kepercayaan lainnya, wajib melaksanakan kegiatan Pendidikan Keagamaan yang disesuaikan dengan tuntunan agamanya, di rumah ibadah masing masing pada hari yang sama dengan instruksi kesatu.
- Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M diimplementasikan dalam bentuk kegiatan Kokurikuler dan Proyek Penguatan Unggulan Smart Surau Kota Padang.
- Selama Pesantren Ramadhan Tahun 1447H/2026M, peserta didik diwajibkan melaksanakan tadarus dan tahsin Al Qur’an dengan target minimal khatam Al Qur’an satu kali, secara individu dan/atau kelompok.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang agar memerintahkan Kepala Sekolah dan Madrasah/Pengawas/Tenaga Pendidik/Guru yang berada di bawah jajarannya agar terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan Pesantren Ramadhan, di lingkungan tempat tinggal masingmasing yang merupakan bahagian tak terpisahkan dari proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Camat agar mengarahkan Lurah beserta jajarannya untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan Pesantren Ramadhan pada semua rumah ibadah di wilayah kerjanya, serta membentuk Posko Pesantren Ramadhan di Kantor Lurah dan Kantor Camat.
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, agar dapat mengarahkan jajarannya untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan Pesantren Ramadhan pada seluruh rumah ibadah di Kota Padang.
- Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M dimonitor dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Padang dengan melaporkan hasil evaluasinya kepada Wali Kota Padang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang c.q Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Padang.
Instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 10 Februari 2026, tertanda Walikota Padang, Fadly Amran. (*/001)







