Nasional

PNS Full Senyum! Menteri Keuangan Cairkan THR di Awal Puasa

KABATerkini.com
×

PNS Full Senyum! Menteri Keuangan Cairkan THR di Awal Puasa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakalan full senyum. Pemerintah sudah siapkan Rp55 Triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang siap dicairkan awal puasa.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa lewat paparannya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/02/26).

Dalam kesempatan sama, Purbaya mengatakan pencairan THR ditargetkan dilakukan pada awal Ramadan tahun ini. Namun, ia belum merinci tanggal pasti penyalurannya.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Baca Juga  Target Keuangan Negara Meleset! APBN Tekor Rp695,1 Triliun Sepanjang 2025

Anggaran THR tersebut tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi THR tahun lalu sebesar Rp49,9 triliun.

Pada 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Baca Juga  Tari "Dualitas" Guncang Festival Nan Jombang di Hari Pertama Acara HUT ke-356 Padang

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 saat itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan. (*/001)