JAKARTA, KabaTerkini.com – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) atau tugas berlebihan kepada siswa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh tiga kementerian terkait pendidikan dan keagamaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa proses pembelajaran selama Ramadhan harus disesuaikan agar tidak membebani siswa, baik dari segi jumlah tugas maupun tingkat kesulitannya.
Sekolah diminta untuk tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis. Tugas yang diberikan sebaiknya bersifat ringan, tidak memerlukan biaya tambahan, serta tidak menuntut penggunaan perangkat digital secara berlebihan. Pemerintah juga mendorong agar kegiatan pembelajaran dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan dan karakter siswa selama bulan puasa.
Selain pengaturan terkait tugas, kebijakan ini juga memberi ruang penyesuaian jadwal belajar di beberapa hari awal Ramadan. Sekolah dapat menerapkan pembelajaran mandiri dari rumah atau kegiatan yang lebih kontekstual dengan lingkungan sekitar, sebelum kembali ke pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pelaksanaan ibadah puasa. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana belajar yang nyaman, produktif, dan tetap mendukung kesehatan serta konsentrasi siswa selama Ramadan.
Kebijakan ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya para orang tua dan tenaga pendidik, karena dinilai sebagai upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan peserta didik di momen keagamaan penting. (*/002)







