Tahukah Kamu?

7 Risiko Anak di Dunia Digital, Orang Tua Perlu Paham!

×

7 Risiko Anak di Dunia Digital, Orang Tua Perlu Paham!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KabaTerkini.com – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini hadir sebagai langkah perlindungan bagi anak di ruang digital, mengingat tingginya aktivitas anak di internet.

Berdasarkan data UNICEF, 95% anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari, sehingga berpotensi menghadapi berbagai risiko di dunia digital.

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:

  1. Kontak dengan orang asing di dunia maya.
  2. Paparan konten tidak sesuai seperti kekerasan atau pornografi.
  3. Eksploitasi anak sebagai konsumen melalui iklan atau pembelian dalam aplikasi.
  4. Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.
  5. Kecanduan digital akibat penggunaan gawai berlebihan.
  6. Gangguan kesehatan psikologis.
  7. Gangguan kondisi fisik dan fisiologis akibat terlalu lama di depan layar
Baca Juga  Bukan Jawa! Ternyata Ini 2 Suku Pencetak Sarjana Terbanyak di Indonesia

Melalui PP TUNAS, platform digital diwajibkan menyediakan sistem yang lebih aman bagi anak, termasuk verifikasi usia pengguna, perlindungan data pribadi, serta fitur pengawasan orang tua (parental control).

(*/002)