Peristiwa

Nekat Buka di Bulan Puasa, Golden Cafe Simpang Haru Digrebek Satpol PP Padang Bersama Warga

×

Nekat Buka di Bulan Puasa, Golden Cafe Simpang Haru Digrebek Satpol PP Padang Bersama Warga

Sebarkan artikel ini

PADANG, KabaTerkini.com — Sejumlah masyarakat mendatangi dan mengepung sebuah tempat hiburan malam Kafe Karaoke Golden yang beralamat di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, karena diduga tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan, Jum’at (6/3/26) dini hari.

Kedatangan masyarakat tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap pengelola kafe yang dinilai tidak menghormati suasana Ramadhan di Kota Padang. Warga yang berada di lokasi mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup.

“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beropersi selama bulan ramadhan, sesuai surat edaran yang di keluarkan oleh bapak walikota padang kita ini, para orang tua kami di sini sudah resah di tambah Masjid dekat sekali dengan kafe tentu kami yang muda-muda ini lah yang menjaga kampung kami ini,”ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  BREAKINGNEWS: Pesawat Penumpang Smart Air Jatuh di Pantai Nabire Papua

Selain itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama mengatakan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, Satpol PP bersama BKO,dubalang dan Polsek Padang Timur, langsung bergerak ke lokasi.

“Sesampai dilokasi, masyarakat sudah banyak dan gerbang di tutup, namun masyarakat mengatakan aktivitas di dalam kafe masih berlangsung, saat kita masuk kita dapati ada dua orang wanita berada di dalamnya dan sekarang sudah kita amankan serta kita dapati botol minuman yang masih berisi di atas meja, dua botol minuman beralkohol juga kita amankan sebagai barang bukti,”terang Kabid P3D.

Baca Juga  Tim Pencairan Mulai Temukan Badan-Ekor Pesawat ATR 42-500 di Lereng Puncak Bulusaraung

Ia menilai, tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan dapat mengganggu ketertiban serta melukai perasaan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke, serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, mari patuhi aturan-aturan yang berlaku dan patuhi imbauan walikota, penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,”tegasnya.