Pasaman Barat

Main di Cafe, 7 Wanita Penghibur di Koto Balingka Diamankan Satpol PP Pasaman Barat

×

Main di Cafe, 7 Wanita Penghibur di Koto Balingka Diamankan Satpol PP Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

KABATERKINI.Com – Tujuh orang pemandu karaoke berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat saat melakukan penertiban bersama Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Parit. Mereka diamankan di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6) pukul 14.15 WIB.

Ketujuh orang yang diamankan adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).

Plt. Kasatpol PP Pasaman Barat, Edison Zelmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.

Baca Juga  Balita Terseret Arus Sungai Bandar Buat Ditemukan Meninggal Dunia

Ia juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Dalam penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, berhasil diamankan tujuh orang wanita penghibur atau OP yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda,” jelas Edison Zelmi.

Ia menegaskan bahwa ketujuh OP yang berhasil diamankan dari Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka itu akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.

Baca Juga  10.000 Peserta dari Berbagai Negara akan Ramaikan Kemala Run 2024 di ICE BSD

“Ketujuh OP tersebut diantar ke panti rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut. (*/001)