Pasaman

Muncul Isu PMI Pasaman Minta Sumbangan ke ASN Rp200 Ribu, Ini Penjelasan Ketua Sobeng Suradal

×

Muncul Isu PMI Pasaman Minta Sumbangan ke ASN Rp200 Ribu, Ini Penjelasan Ketua Sobeng Suradal

Sebarkan artikel ini

Dikelola Secara Transparan, PMI Pasaman Himpun Sumbangan Sukarela ASN

KABATERKINI.Com – Munculnya beragam persepsi atas permintaan sumbangan sukarela dalam rangka Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024 membuat ketua Panitia Bulan Dana PMI Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menerbitkan surat penjelasan tentang tatacara dan mekanisme sumbangan.

“Ya, telah kita sampaikan surat penjelasan, untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Sobeng Suradal, Ketua Bulan Dana PMI, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman.

Dijelaskan, bahwa sumbangan bukan dipungut dari OPD melainkan dari pribadi-pribadi ASN secara sukarela/tidak ada paksaan, dan nominalnya tidak ditentukan, tanpa ada batasan minimal ataupun maksimalnya.

Sebagaimana diketahui, dalam proposal sumbangan yang dikirim oleh Panitia Bulan Dana ke tiap-tiap OPD Pemkab Pasaman, disebutkan bahwa sumbangan itu sifatnya “sukarela” dari masing-masing ASN dikoordinir dan dikumpulkan di instansi/dinasnya, kemudian disetorkan ke Rekening Panitia Bulan Dana PMI sebagai mana tercantum dalam proposal.

Baca Juga  PMI Turunkan Hagglunds Bantu Operasi Khusus Pencarian Korban Hilang yang Diduga Tertimbun Lumpur Galodo

“Semata-mata sumbangan sukarela saja, berapapun sesuai kemampuan dan keikhlasannya. Sifatnya dari masyarakat Pasaman, untuk masyarakat Pasaman bukan untuk kepentingan PMI,” jelas Sobeng menegaskan.

Kemudian, bagi ASN yang tidak mampu/tidak bersedia memberikan sumbangan secara sukarela, tidak apa-apa dan tidak ada paksaan harus menyumbang.

“Saya tegaskan kembali, dilarang menggunakan/mengambil Dana Anggaran OPD untuk memberikan sumbangan, tetapi hanya murni dari personal ASN itu sendiri,” tegas Kajari Pasaman itu.

Penjelasan tersebut dilakukan Sobeng Suradal, lantaran sempat muncul keluhan dari beberapa ASN dan Honorer di Pemda Pasaman, akibat dipatok besaran sumbangan hingga Rp200.000,- per-orang, bagi pegawai honor dan kontrak.

“Besaran nominal itu bukan kebijakan dari Panitia Bulan Dana PMI dan kami imbau agar masing-masing kepala OPD tidak mengatasnamakan ketua Panitia, karena ketua panitia tidak pernah menentukan besaran sumbangan dan apabila terjadi kegaduhan maka selaku Ketua Panitia, saya tidak bertanggung jawab,” ujar Sobeng mengingatkan.

Baca Juga  Forkopimda Pasaman Perkuat Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

Menurut Sobeng Suradal, dirinya bersedia ditunjuk sebagai Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kab Pasaman Tahun 2024 karena merasa prihatin dan tergerak hatinya untuk berbuat sesuatu guna membantu masyarakat, lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat Kabupaten Pasaman betapa sulitnya mendapatkan bantuan darah di Pasaman ini.

“Kondisi sulitnya memperoleh darah itu disampaikan langsung oleh masyarakat kepada saya, saat mengunjungi nagari-nagari di Kabupaten Pasaman, dalam rangka memberikan penyuluhan hukum,” ujar Sobeng Suradal.

Terakhir disebutkan, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Sobeng Suradal menjamin transparansi pengelolaan sumbangan, baik perolehan dana maupun peruntukannya nanti.

“Sumbangan yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan boleh diketahui publik,” ungkap Sobeng memastikan. (*/001)