Padang

Penjualan Miras Ala Warung Tanpa Izin! Di Depan Jualan Pop Ice, Di Dalam Minuman Beralkohol

×

Penjualan Miras Ala Warung Tanpa Izin! Di Depan Jualan Pop Ice, Di Dalam Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Padang menyita beberapa botol minuman beralkohol di warung tanpa izin di Kecamatan Padang Timur, Kamis (04/07/24) dini hari.

KABATERKINI.Com – Puluhan botol Minuman Beralkohol diamankan petugas Satpol PP Padang di dua lokasi di Kecamatan Padang Timur, Kamis (04/07/24) dini hari.

Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman S.S.T.P., M.Si mengatakan personil Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Dalam pengawasan yang kita lakukan pada malam ini, kita mendatangi dua warung yang menjual minuman beralkohol namun tidak memiliki izin, di kawasan Sawahan dan Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur,” ungkap Rozaldi.

Baca Juga  Atraksi Pesilat Tuo dan Penari Lansia Meriahkan HUT ke-63 PWRI Padang

Rozaldi menambahkan dalam pengawasan tersebut personil berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.

“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya. Alhasil sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti di dua lokasi tersebut. Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik, agar dapat datang ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Rozaldi.

Rozaldi menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minol akan dilakukan secara intens.

Baca Juga  Pos Kamling Disalahfungsikan, Pol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” tutup Rozaldi. (*/001)