Padang

Sambut HUT Kota ke-355, Pemko Padang Bebaskan PBB-P2 Terhitung 1 Juli – 30 September 2024

×

Sambut HUT Kota ke-355, Pemko Padang Bebaskan PBB-P2 Terhitung 1 Juli – 30 September 2024

Sebarkan artikel ini

KABATERKINI.Com – Dalam rangka HUT Kota Padang ke-355 tepatnya 7 Agustus 2024, Pemko Padang kembali memberikan kado untuk warga kota. Kado yang diberikan berupa dispensasi penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Yosefriawan mengatakan program tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.

“Program ini dalam dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-79 dan HUT ke-355 Kota Padang,” ujar Yosefriawan.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi dan Menteri Ekraf Bahas Program Nagari Hub Gerakan UMKM dari Desa

Ia mengungkapkan dengan program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Di samping itu, juga sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor PBB.

Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan itu sebelum batas waktunya berakhir. (*/001)