Sumbar

Tolak Gratifikasi! Kajari Pasaman Larang Memberi/Menerima Apapun, Termasuk Parcel Lebaran

×

Tolak Gratifikasi! Kajari Pasaman Larang Memberi/Menerima Apapun, Termasuk Parcel Lebaran

Sebarkan artikel ini

Kajari Pasaman Tolak Gratifikasi

KABATERKINI.Com – Sikap transparansi dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman, mendapat respon positif dari banyak pihak di Kabupaten Pasaman.

Sejumlah pihak menilai, berbagai gebrakan yang telah dilakukan Pak Sobeng, semakin membuat citra lembaga yudikatif itu, semakin positif dan kian dipercaya publik, terutama dalam fungsi-fungsi penegakan hukum.

Terakhir, melalui surat bernomor : B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, Kajari Pasaman menyampaikan Pemberitahuan Larangan Pemberian THR.

Baca Juga  PLN UID Sumbar Hijaukan Pangkalan TNI AU Sutan Sjahrir dengan 500 Pohon Kelapa Hybrida

Dikatakan dalam suratnya, sehubungan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, ditegaskan bahwa Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman dilarang keras meminta bantuan THR, baik berupa uang maupun barang (Parcel) kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/ BUMD., baik atas nama dan untuk kepentingan pribadi maupun institusi.

Khusus kepada Bupati Pasaman beserta jajaran, ditegaskan untuk tidak memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta ataupun tidak atau atas dasar suka rela.

Baca Juga  Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Disini Lokasi "Titik Nol" Provinsi Sumatera Barat

“Apabila ada pihak-pihak yang memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, akan kami laporkan sebagai Gratifikasi,” tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal. (*/001)