Politik

Selamat! Muharlion Resmi Raih Kursi “BA 3 A” Periode 2024-2029, Wakil Ketua Ditempati Gerindra dan Nasdem  

×

Selamat! Muharlion Resmi Raih Kursi “BA 3 A” Periode 2024-2029, Wakil Ketua Ditempati Gerindra dan Nasdem  

Sebarkan artikel ini

KABATERKINI.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna untuk menetapkan Ketua DPRD Padang defintif periode 2024-2029 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Aia Pacah, Kota Padang, Jumaat (6/9/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara Muharlion yang didampingi Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Yosefriawan dan Sekwan DPRD Kota Padang serta dihadiri 45 anggota DPRD Kota Padang.

Pengumuman dan penetapan Ketua DPRD Kota Padang periode 2024-2029 disampaikan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Dia menjelaskan, dari hasil rapat Paripurna telah di tetapkan yakni Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

Baca Juga  Dijadwalkan 14 Agustus, Pelantikan 45 Anggota DPRD Padang Terpilih 2024-2029 Menunggu SK Gubernur

“Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua DPRD Kota Padang diisi Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, dan Osman Ayub dari Partai Nasdem,” jelasnya.

Ketiga unsur pimpinan DPRD Kota Padang adalah peraih kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatih (Pileg) 2024 lalu dengan perolehan kursi sama-sama 7. Meski sama-sama memperoleh 7 kursi, PKS jadi partai dengan peraih suara tertinggi.

Penetapan Ketua DPRD Kota Padang definitif ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 376 tentang perlu menetapkan calon pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah masa jabatan 2024 2029.

Baca Juga  KPU Launching Tahapan Pilkada Serentak Kota Pariaman 2024

Ketua defenitif DPRD Kota Padang, Muharlion memaparkan bahwa dari hasil penetapan pengumuman ini akan di konsultasikan kepada gubernur agar segera di lantik.

“Jadwal pelantikan secara resmi pimpinan dilaksanakan setelah SK Gubernur di terbitkan, mudah-mudahan cepat keluar dan segera di lantik dengan tugas utama adalah menyelesaikan tata tertib ini dan membentuk Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” katanya. (*/001)