Padang

Cegah PHK, Pemko Padang Tetapkan UMK 2025 Sesuai Arahan Pusat

×

Cegah PHK, Pemko Padang Tetapkan UMK 2025 Sesuai Arahan Pusat

Sebarkan artikel ini

KABATERKINI.Com – Mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai bidang industri, Pemerintah Kota Padang menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengikuti aturan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengungkapkan Pemko Padang akan mengoptimalkan koordinasi serta dialog sosial dan bersinergi dengan perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, dalam penetapan UMK 2025.

“Selain penetapan UMK, kita juga akan melakukan monitoring terhadap kesejahteraan pekerja agar kemungkinan-kemungkinan terjadinya PHK bisa kita tekan,” ucapnya usai mengikuti Rapat Antisipasi Maraknya Isu PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Padang Borong Penghargaan Siddhakarya Sumbar 2024, Pesan Gubernur: Tapi Ingat! Pengangguran Masih Banyak
Furniture HPL Minimalis Murah Silahkan Hubungi 081266537708

Dalam rapat itu, Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli mengungkapkan Pemerintah Pusat saat ini tengah berupaya mencari keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah mengenai iklim pekerjaan dan usaha, sehingga PHK dapat diantisipasi. (*/001)