Uang itu bukan penyerahan pertama. KPK menyebut Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang yang tak disebut nilainya sebelum terjaring OTT.
“Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
“Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” sambungnya.
Budi sempat mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid dan kawan-kawan.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkasnya. (*/001)






