Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

Terkait penyebaran uang palsu tersebut, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call center Kepolisian di 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (17/6). (*/002)

Baca Juga  Pemkab-DPRD Solok Selatan Siapkan 15 Ranperda untuk Tahun 2025! Ada Catin Wajib Baca Alquran